NasDem Pangkep : JAKARTA - Partai Nasdem yang segera akan dideklarasikan ingin menjadi pemenang pada Pemilu 2014, bukan sebagai peserta pemilu saja.
Hal ini disampaikan Sugeng Purwanto, Ketua Panitia Deklarasi dan Rakornas Partai Nasdem saat konfrensi pers di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Minggu (24/7/2011).
"Pemenang pemilu itu satu, dua, atau tiga, bukannya yang keempat dan seterusnya, kami yakin Partai Nasdem akan menjadi pemenang," ungkapnya.
Sugeng mengatakan kader partainya sudah membangun infrastruktur kepengurusan sampai tingkat kecamatan seperti apa yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang partai politik.
Partai Nasdem sudah memiliki 100 persen pengurus pengurus di tingkat provinsi, kabupaten kota, dan di kecamatan sebesar 96 persen. Padahal yang ada di UU, tingkat provinsi 100 persen, kabupaten kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen.
“Oleh karena itu kami sudah melampaui yang ada di UU," ujarnya.
Menurut Segeng, UU yang ada sekarang sangat memberatkan bagi sebuah partai baru, hal ini dilakukan sembilan partai pemenang pemilu agar tidak adanya partai baru lagi.
"Sembilan partai pemenang pemilu tersebut tidak menginginkan adanya partai baru lagi, karenanya kami serius dengan partai ini untuk rekonstruksi Indonesia," katanya.
Saat ditanya tentang beberapa tokoh yang memilih keluar karena Nasdem berubah menjadi partai, Sugeng menanggapi, partainya tidak tergantung dengan tokoh-tokoh besar.
"Kami mengandalkan tokoh-tokoh di tingkat grass root, karena tokoh di tingkat tersebut bisa memenangkan pemilu contohnya seperti di Thailand," jelasnya.
Sumber Berita & Gambar : OkeZone.com:
Hal ini disampaikan Sugeng Purwanto, Ketua Panitia Deklarasi dan Rakornas Partai Nasdem saat konfrensi pers di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Minggu (24/7/2011).
"Pemenang pemilu itu satu, dua, atau tiga, bukannya yang keempat dan seterusnya, kami yakin Partai Nasdem akan menjadi pemenang," ungkapnya.
Sugeng mengatakan kader partainya sudah membangun infrastruktur kepengurusan sampai tingkat kecamatan seperti apa yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang partai politik.
Partai Nasdem sudah memiliki 100 persen pengurus pengurus di tingkat provinsi, kabupaten kota, dan di kecamatan sebesar 96 persen. Padahal yang ada di UU, tingkat provinsi 100 persen, kabupaten kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen.
“Oleh karena itu kami sudah melampaui yang ada di UU," ujarnya.
Menurut Segeng, UU yang ada sekarang sangat memberatkan bagi sebuah partai baru, hal ini dilakukan sembilan partai pemenang pemilu agar tidak adanya partai baru lagi.
"Sembilan partai pemenang pemilu tersebut tidak menginginkan adanya partai baru lagi, karenanya kami serius dengan partai ini untuk rekonstruksi Indonesia," katanya.
Saat ditanya tentang beberapa tokoh yang memilih keluar karena Nasdem berubah menjadi partai, Sugeng menanggapi, partainya tidak tergantung dengan tokoh-tokoh besar.
"Kami mengandalkan tokoh-tokoh di tingkat grass root, karena tokoh di tingkat tersebut bisa memenangkan pemilu contohnya seperti di Thailand," jelasnya.
Sumber Berita & Gambar : OkeZone.com:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar